Foto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Arby SH MH
beritaokiterkini.com – Kasus arisan bodong yang mencuri perhatian publik bumi Sebimbing Sekundang dengan ratusan korban dan dipimpin oleh Dian Rizky Purnama Sari alias Dian sebagai Owner, kini memasuki babak baru. Sidang lanjutan perkara tersebut telah mencapai tahap tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja pada Kamis, (7/9/2023), Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melalui jaksa penuntut umum menuntut terdakwa masing-masing dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Arby SH MH membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di PN Baturaja pada Kamis (7/9/2023) kemarin. “Masing-masing dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH Mh melalui JPU Abdullah Arby SH MH saat diwawancarai di ruangannya, Jum’at (8/9/2023).
Arby menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan tuntutan maksimal 4 tahun.
Arby juga menekankan beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk kerugian materil yang ditimbulkan bagi banyak orang, kegaduhan di tengah masyarakat, serta tindakan melarikan diri. Namun, dia juga mencatat beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, riwayat tidak pernah dihukum sebelumnya, dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH, dengan anggota Hakim Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH, terdakwa Dian memberikan pembelaan secara lisan. Dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan masih memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang orang tua.
Barang bukti dalam persidangan meliputi satu unit mobil Honda Brio yang telah dikembalikan kepada pihak leasing berdasarkan sertifikat fidusia. Sementara itu, sepeda motor, alat-alat elektronik seperti HP, uang tunai, dan sembako yang ada di toko manisan telah dikembalikan kepada korban.
“Barang elektronik seperti HP, uang tunai, sembako di toko manisan telah kami kembalikan kepada korban melalui saksi Ria Wulandari berdasarkan surat kuasa,” tambah Arby.