Nekat Curi HP Milik Pelajar SMP Yang Sedang Mandi di Sungai, 2 Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

oleh -1080 Dilihat
oleh

Foto ke 2 pelaku saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Abdul Muin, berhasil mengaman 2 pelaku pencurian Handphone milik seorang pelajar SMP yang sedang mandi di Pulau Pasir putih Desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada (17/10).

Adapun kedua pelaku Doni Erwan (27) dan pelaku An Saipul (33) kedua tersangka merupa warga Desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengatakan bahwa Pada Minggu 03 September 2023 sekira Pukul 16:00 WIB, Korban bersama teman- teman nya datang ke Pulau Pasir yang berada di Desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU untuk Mandi dan Bermain Di Sungai tersebut.

Baca Juga :   Melalui Program JMS, Kejaksaan Negeri OKU Berikan Sosialisasi dan penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMA

“Sekira Pukul 17:00 WIB, korban bersama teman nya pergi ke parkiran motor hendak mengambil Handphone yang di letak kan di bawah Jok Sepeda motor milik korban, namun pada saat di buka ternyata 2 (dua) unit Handphone tersebut sudah tidak ada lagi, menurut keterangan korban pada saat korban menyimpan Handphone tersebut tukang parkir yang menjaga di parkiran tersebut melihat korban yang menyimpan Handphone tersebut Di bawah jok,” jelas AKP Budhi pada Portal ini. Rabu (18/10/2023)

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan Kapolsek peninjauan, dan hasil keterangan dari korban dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian berhasil mendapat informasi jika pelaku Doni Erwan yang berada di rumahnya yang dicurigai polisi sebagai pelakunya.

Baca Juga :   Salah Satu Warga Desa Batu Putih, Serahkan Senpi Rakitan Jenis Kecepek Laras Panjang Ke Polsek Baturaja Barat

“Kemudian pelaku Doni berhasil ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri handphone milik korban, serta pelaku Doni juga mengaku bahwa menjalankan aksinya bersama temannya Saipul Anwar,” ujarnya.

Selanjutnya ke 2 pelaku langsung diamankan Leh Unit Reskrim dan di bawah ke Polsek Peninjauan dilakukan proses hukum lebih lanjut , serta kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke -4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *