Nekat Cium Istri Orang, Pria paruh baya Muhtarozi Diamankan Polisi

oleh -169 Dilihat
oleh
Foto : tersangka saat diamankan unit PPA Polres OKU

BERITAOKUTERKINI.COM – Pria paruh baya Muhtarozi (54) nekat melakukan pelecehan seksual terhadap IRT berinisial RM (41) di Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Aksi pelaku yang masih satu desa itu terjadi pada Selasa, 13 September 2022, sekitar 08.00 WIB di kebun jagung OMIBA. Awalnya pelaku merayu korban. Tapi tidak mempan.

“Tersangka ditangkap unit PPA dan resmob Singa Ogan,” kata Kapolres OKU melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, kemarin, 21 Januari 2023.

Kejadian bermula saat korban bertemu tersangka di kebun jagung. Saat itu tersangka merayu korban untuk berhubungan intim. Tapi tak mempan dan ditolak korban. Lalu, korban marah dan pergi meninggalkan tersangka.

Baca Juga :   Dinkes Kabupaten OKU Mengimbau Masyarakat untuk Menggunakan Masker Hingga Tidak Membakar Sampah

Tersangka masih penasaran. Pada hari berikutnya korban bertemu lagi dengan tersangka sekira jam 15.00 WIB. Sewaktu hendak pulang tersangka menghadang korban sambil mengacungkan senapan angin ke arah bagian pribadi korban.

Korban menepis senjata angin. Tersangka langsung memeluk korban dan menciumi pipi dan bibir korban. Korban berontak dan berhasil kabur.

Usai mendapatkan perlakuan itu, korban takut menceritakan kepada suaminya karena takut suaminya akan mengamuk. Tapi kejadian iti disampaikan kepada keponakan korban.

Baca Juga :   Kapolres OKU ; Bhabinkamtibmas Merupakan Ujung Tonggak Polri Terdepan di Masyarakat

Hari berikutnya korban berangkat ke kebun lagi. Pada pagi hari ternyata pelaku sudah menunggu. Tersangka menghadang korban dan langsung memeluk korban dari belakang. Sambil menciumi dan meremas dada korban. Sehingga korban memberontak dan pegangan tangan tersangka. Korban melarikan diri ke arah rumah selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres untuk ditindak lanjuti.

Tersangka ditangkap anggota PPA Polres OKU dan unit resmob dipimpin Kanit PPA Ipda Ahmad Astian di rumahnya.

Tersangka dijerat tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo. 53 KUHPidana. (HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *