Lengkap P21 Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dan BUMDES, Mantan Kepala Desa Tanjung Sari Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negri Baturaja

oleh -1850 Dilihat
oleh

” Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/ 26 / LHP/ KH/ XIV / 2020 Tanggal 17 Maret 2020 dari Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 379.399.614,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah), ” jelasnya.

Sambung Kapolres OKU, Pada saat pelaksanaan Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN, diduga kepala Desa telah malaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat Desa, dan dari kegiatan penggunaan Dana Desa tersebut didapat adanya Mark Up harga, yang terdapat pembelian bahan material dan barang-barang lainya kemudian dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan Kepala Desa tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa (BUMDes) tahun anggaran 2018 ke pengurus BUMDes.

Baca Juga :   Mobil Milik Ibu Dibakar, Seorang Pria di OKU Ditangkap Polisi

” Selama proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, Tersangka Tidak Koperatif dan sudah 2 (tahun) tersangka melarikan diri tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 telah dilakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka di Karang Raja Kabupaten Muara Enim, ” kata Kapolres OKU.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian dilakukan Gelar Perkara Penetapan tersangka selanjutnya tersangka ditahan dan diamankan di Rutan Polres OKU.

Baca Juga :   Tipu Daya Korban Dijanjikan Bisa Masuk di Perusahaan BUMN, Nila Harus Berurusan Dengan Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 20 Tahun.(HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *