Bawa Kabur Rp409 Juta Dana Kopkar, Pelaku Ditangkap di Hotel Saat Tunggu Kapal ke Batam

oleh -1273 Dilihat
oleh

Foto : Kapolres OKU saat gelar Prese Release kasus pengelapan

Beritaokuterkini.com | Baturaja – Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria bernama Andi (41), karyawan swasta asal Desa Banuayu, Lubuk Batang, OKU, yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dana koperasi karyawan (Kopkar) PTP Minanga Ogan.

Kasus ini terungkap setelah Ketua Kopkar PTP Minanga Ogan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres OKU AKBP Endro Wibowo, SIK,. MAP di dampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra mengatakan bahwa berdasarkan laporan, kejadian bermula pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 12.05 WIB. Pelaku yang menjabat sebagai sekretaris koperasi meminta tanda tangan ketua pada selembar cek giro kosong dengan alasan untuk membayar bon warung senilai Rp4-6 juta.

Baca Juga :   Jum'at Curhat Kali Ini Kapolres OKU Sambangi Masjid Al-Iklas Karang Sari

Namun, setelah cek tersebut ditandatangani dan dicairkan di Bank Mandiri, pelaku justru mengambil dana sebesar Rp409 juta.

“Usai pencairan, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi. Keesokan harinya, pihak koperasi mengkonfirmasi kepada Bank Mandiri dan membenarkan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan oleh pelaku pada waktu yang sama,” jelasnya. Rabu,(30/04/2025).

Kaget atas jumlah dana yang dicairkan, pihak koperasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU melalui laporan polisi bernomor LP-B/65/IV/2025/SPKT/RES OKU/POLDA SUMSEL.

“Pelaku diduga mengunakan uang tersebut untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelas Kapolres OKU

Baca Juga :   Memasuki Usia ke – 49 Tahun, Semen Baturaja Kuatkan Sinergi dan Harmoni

Lanjut dikatakan Kapolres bahwa untuk menindaklanjuti laporan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bahwa pelaku melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Tim Resmob yang dipimpin Aiptu A. Rasid, S.H., akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di daerah Kuala Tungkal saat tengah menunggu penyebrangan menuju Batam, Kepulauan Riau.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp251 juta, serta sejumlah dokumen terkait koperasi, antara lain: akta pendirian koperasi, fotokopi SIUP, tanda daftar perusahaan koperasi, dan SK karyawan atas nama pelaku,” pungkasnya. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *