Lagi, Satnarkoba Polres OKU Amankan Badara Narkoba Dengan Barang Bukti 56 Gram Sabu Siap Edar

oleh -1111 Dilihat
oleh

Foto : Pelaku beserta Barang Bukti saat diamankan di kantor polisi

beritaokuterkini.com | Baturaja – Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon membenarkan bahwa adanya penangkapan Apriansyah (42) warga setempat diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan HM. Amin No. 170, RT. 008, RW. 001.

Baca Juga :   IKS PI Kerasakti Buka Bersama H. Fahlevi Maizano

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 56,03 gram,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Kasi Humas, anggota juga mengamnakan barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, skop plastik, dan dua unit telepon genggam. Sepeda motor Mio S warna merah marun yang digunakan tersangka juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

“Penggerebekan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan selama proses tersebut, tersangka mengakui barang bukti narkotika sebagai miliknya,” ujarnya.

Baca Juga :   Waspada Penyebaran Virus DBD, Dinkes OKU Terus Ingatkan Masyarakat Lakukan Prinsip 3 M

Dengan perbuatan tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *