“Dari Informasi tersebut, tim segera berangkat ke lokasi yang dipimpin langsung Kanit 1, Ipda Gustaf bersama personilnya untuk melakukan pengajaran terhadap pelaku sesuai ciri – ciri informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Syafaruddin, setelah dilakukan pengejaran, pelaku langsung diberhentikan oleh team Sat Resnarkoba Polres OKU di jalan Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
“Setelah melakukan penyetopan kendaraan pelaku yang melaju, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik bening diduga barang haram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku. Dan barang bukti tersebut diakui pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” katanya.
Untuk melakukan proses hukum lebuh lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU.(Red)





