
Foto : suasana kegiatan
Beritaokuterkini.com | OKU Selatan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan pemasyarakatan, khususnya di bidang bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Kamis (20/11/2025), Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, secara resmi melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pelaksanaan Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC).
Kegiatan yang digelar di Aula Lapas Muaradua mulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung dalam suasana resmi dan khidmat. Lapas Muaradua menggandeng sejumlah stakeholder strategis dalam kolaborasi ini, di antaranya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Hukum, Rumah Bantuan Hukum Al-Mukti, LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi NKRI, Warta Terkini News, Geradin Baturaja, serta Universitas Negeri Baturaja.
Dalam laporannya, Kalapas Hero Sulistiyono menjelaskan bahwa program Legal Clinic Collaboration ini dirancang sebagai wadah sinergi multisektor untuk memperluas akses bantuan hukum bagi Warga Binaan. Melalui kerja sama ini, WBP dan masyarakat sekitar akan mendapatkan layanan berupa konsultasi hukum, pendampingan, edukasi, hingga sosialisasi terkait pemahaman hak-hak legal yang melekat pada setiap individu.
“LCC ini merupakan terobosan yang tidak hanya memperkuat sinergi antar lembaga, tetapi juga memberikan ruang akses yang lebih luas bagi Warga Binaan untuk mendapatkan hak bantuan hukum secara layak dan profesional,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Pihak Lapas memastikan seluruh proses telah terdokumentasi dengan baik dan siap dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas layanan pemasyarakatan.
Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam mewujudkan pelayanan hukum terpadu dan berkelanjutan di Lapas Muaradua.( Wagino)





