Kabupaten OKU Dapat Bantuan RDTR Melalui Anggaran BU BUN Tahun 2023 Dari Kementrian ATR/BPN RI

oleh -892 Dilihat
oleh

Foto Pj Bupati OKU H Teddy Mailwansyah di dampingi Kepala Dinas PU PR Candra Dewana saat hadiri acara rapat persiapan kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR melalui ABT BA BUN Tahun 2023 dan penandatangan Fakta Integritas di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta pada Senin

BERITAOKUTERKINI.COM – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat bantuan teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN ) tahun 2023 dari kementrian ATR/BPN RI.

Hal diketahui saat PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd menghadiri rapat persiapan kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR melalui ABT BA BUN Tahun 2023 dan penandatangan Fakta Integritas di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga :   Kapolres OKU Silaturahmi Ke, Nahdlatul Ulama (Nu) Kabupaten OKU

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jendral dan Tata Ruang Ir Gabriel Triwibawa M.Eng.Sc dihadiri oleh 115 Bupati/Walikota ABT Penyusunan RDTR se- Indonesia, yang menghadirkan narasumber dari KPK, KSB dan Mendagri.

Direktur Jendral dan Tata Ruang Ir Gabriel Triwibawa M.Eng.Sc dalam sambutannya dihadapan seluruh kepala daerah yang hadir meminta kepada seluruh kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten Kota untuk segera membentuk RDTR yang terintegrasi dengan online single submission (OSS).

Hal itu sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 11 januari yang lalu. “latar belakang pertemuan ini adalah untuk menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam rapat terbatas pada 11 januari 2023 lalu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi sangat diperlukan adanya investasi,” katanya

Baca Juga :   Terekam CCTV Pelaku Pencuri Henphon, Berhasil diamankan Polisi

Dikatakan Gabriel, dalam rangka memperlancar investasi itu diperlukan perizinan yang cepat, proses perizinan memerlukan penyesuaian RDTR. Sebagaimana mandat OJK. “Kita telah memiliki perpu yang telah disahkan DPR dan OJK,” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *