Ini Kata Stafsus Bupati OKU, Terkait Judul Berita Yang Mengatakan Pj Bupati OKU Salahkan Time Evaluasi

oleh -1415 Dilihat
oleh

” Terkait dengan judul dan pemberitaan tersebut, kami sangat keberatan dengan judul seperti kami anggap itu sebagi Provokatif dan terkesan menyudutkan, jadi kami disni mengklarifikasi bahwa peryataan H Teddy Maeilwansyah Bupati OKU tidak pernah menyatakan semacam itu ” ungkapnya.

Lanjutnya Nazir, Kemarin (Pelantikan H Achmad Tarmizi sebagai Staf Ahli Bupati) kita sama – sama menyaksikan bahwa tidak ada pesan Pj Bupati OKU yang menyalahkan. Karena pelantikan tersebut sesuai aturan yang tertuang di dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau seperti yang disebutkan mengacu kepada Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah atau Permendagri 91 tentang tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Berikan 5 Instruksi Pengoptimalan Otonomi Desa Kepada Seluruh Kepala Desa di OKU

Ditambahkan Bowo Sunarso, tidak ada pencopotan H Achmad Tarmizi sebagai Sekda OKU dan tidak ada penurunan pangkat H Achmad Tarmizi. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengatur mekanisme bahwa setelah 5 tahun jabatan Sekda harus dievaluasi dan tim evaluasi tersebut dari Propinsi yang diketahui Sekda Propinsi anggotanya Kepala BKD Propinsi dan akademisi dari Unsri.

“ Pj Bupati OKU tidak terlibat dalam evaluasi tersebut, disampaikan ke Gubernur, ditembuskan kepada Mendagri, Komisi ASN dan kemudian turunlah rekomendasi terakhir bahwa Pemkab OKU harus harus melaksanakan pelantikan Sekda OKU sesuai dengan hasil evaluasi bahwa jabatan Sekda OKU tidak diperpanjang. Jika sampai tanggal 31, merupakan batas akhir Pak Achmad Tarmizi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati. Kalau tidak dilantik makan akan non job,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *