
Foto : ke empat pelaku saat diamankan di kantor polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pungutan Liar muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 504 ayat (2) KUHP. Empat pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lingkar Cor Beton, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh tim Resmob Polres OKU atas perintah Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si. Tim yang dipimpin oleh AIPTU A. Rasid, SH. (P.S Kanit Pidum) bertindak setelah menerima laporan adanya pungutan liar terhadap sopir yang melintas di kawasan tersebut.
“Saat patroli, petugas mendapati adanya portal jalan yang dijaga oleh dua orang warga, yakni Romzi (54) dan Tedi Ariska (26), yang keduanya merupakan warga Desa Kurup. Mereka kedapatan meminta uang kepada para sopir yang melintas,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.468.000, satu buah senter, satu senter rotator, dan satu kaleng biskuit Khong Guan yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pungutan.
Lanjut disampaikan Kasi Humas, patroli berlanjut sejauh dua kilometer dari lokasi pertama. Petugas kembali menemukan praktik serupa, dengan portal jalan yang dijaga oleh dua warga lainnya, yaitu Sundadi (62) dan Juliansyah (28). Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita uang sebesar Rp.100.000 yang disimpan dalam jeriken berwarna putih.
Keempat pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ril)





