
Foto : Dua pelaku pemuja dan pengedar narkoba dan saat diamankan polisi
beritaokuterkini.com – Ardian Susanto (47) warga dusun Baturaja Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) Berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres OKU.
Pelaku diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU lantaran telah menguasai paket Narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram.
Setelah di interogasi oleh pihak kepolisian , polisi berhasil mengantongi nama pengedarnya dan langsung dilakukan penangkapan. Pengedar dimaksud, Viko Barna Apratama (28), warga yang sama dengan tersangka Ardian.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan kronologis kejadian, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu 31 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. Jumat, (02/02/2024).
“Pertama anggota kita mengamankan tersangka Ardian Susanto. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lagi atas nama Viko Barna Apratama,” tuturnya, Kamis (02/01).
Lanjut dijelaskan Kasi Humas, dari tersangka Ardian, anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,02 gram, yang digenggam di tangan kirinya, dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Untuk barang bukti, selain narkotika jenis sabu dan uang, kita juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor metik,” pungkasnya (Red/Har)