“Lebih dari itu juga dapat mengencerkan darah ibu hamil sehingga fungsi jantung untuk memompa darah tidak terbebani. Tablet ini tidak dijual belikan dan tidak dijual bebas. Bagi yang membutuhkan bisa datang langsung ke Puskesmas terdekat yang ada di OKU,” jelasnya.
Juga dijelaskan Plt. Kadinkes OKU, sesuai dengan Permenkes, No. 21 tahun 2021, ibu hamil wajib mendapat memeriksaan kesehatan, minimal 6 (enam) kali selama masa kehamilan.
Khusus pemeriksaan kesehatan Tribulan (TB) 1 dan TB 3, ibu hamil wajib dilakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG), masing-masing satu kali.
“Tidak ada lagi alasan bagi ibu hamil di Kabupaten OKU tidak dilakukan pemeriksaan USG. Hal ini dikarena 18 Puskesmas yang tersebar di OKU sudah memiliki Alat Kesehatan (Alkes) USG bantuan dari Kemenkes,” jelasnya.(Red)




