
Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Anggota Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan
seorang pria berinisial Edo Wardono (27), seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Tindakan penggerebekan tersebut dilakukan di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
“Tersangka, yang diketahui bernama Edo Wardo Seorang Mahasiswaq, warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, tersebut diamankan setelah dilakukan penggeledahan,” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon pada portal ini.
Dalam proses tersebut, Lanjut Kasi Humas, anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild yang berisi satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram. “Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Daihatsu Agya warna silver yang sedang dikendarai oleh tersangka,” ujarnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone merk Xiaomi warna silver yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Tersangka Edo Wardo kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan sebagai pengedar. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ril)