
Foto : kedua pelaku saat di kantor polisi
Baturaja, beritaokuterkini.com – Nekat curi 84 (Delapan puluh empat) Tandan buah sawit milik PT. SBI Desa Bumi Kawa, dua warga Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan, Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya ditangkap pihak kemanan PT SBI.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan Dwi Heryanto (32) dan Muhamad Yusup (34), kedua pelaku ini berdomisili di Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa kejadian pada hari Jumat 06 September 2024 sekira pukul 22.15 WIB. Saat itu petugas keamanan / satpam PT.SBI Desa Bumi Kawa sedang melakukan patroli di sekitar wilayah perkebunan milik PT. SBI.
Namun pada saat melintas dijalan Tebing selampung Afdeling IV melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yang membawa buah sawit dengan menggunakan keranjang yang dibungkus karung warna putih.
“Pada saat itu rombongan petugas keamanan PT.SBI langsung mengamankan kedua pelaku Dwi Heryanto dan Muhamad Yusup langsung di bawah ke pos keamanan PT SBI, setelah dilakukan interogasi kedua pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Lengkiti untuk melakukan proses hukum yang berlaku,” jelas Kasi Humas IPTU Holdon. Minggu, (08/09/2024) (Hrs)





