Curi Buah Kelapa Sawit Milik PT SBI, Dua Warga Tanjung Agung Diserahkan Ke polisi

oleh -676 Dilihat
oleh

Foto : kedua pelaku saat di kantor polisi

Baturaja, beritaokuterkini.com – Nekat curi 84 (Delapan puluh empat) Tandan buah sawit milik PT. SBI Desa Bumi Kawa, dua warga Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan, Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya ditangkap pihak kemanan PT SBI.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan Dwi Heryanto (32) dan Muhamad Yusup (34), kedua pelaku ini berdomisili di Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa kejadian pada hari Jumat 06 September 2024 sekira pukul 22.15 WIB. Saat itu petugas keamanan / satpam PT.SBI Desa Bumi Kawa sedang melakukan patroli di sekitar wilayah perkebunan milik PT. SBI.

Baca Juga :   Jual Sabu - Sabu Ke Petugas, Nofrian Sandra Masuk Kandang Jeruji Besi

Namun pada saat melintas dijalan Tebing selampung Afdeling IV melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yang membawa buah sawit dengan menggunakan keranjang yang dibungkus karung warna putih.

“Pada saat itu rombongan petugas keamanan PT.SBI langsung mengamankan kedua pelaku Dwi Heryanto dan Muhamad Yusup langsung di bawah ke pos keamanan PT SBI, setelah dilakukan interogasi kedua pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Lengkiti untuk melakukan proses hukum yang berlaku,” jelas Kasi Humas IPTU Holdon. Minggu, (08/09/2024) (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *