
Foto : Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polisi
Baturaja, beritaokuterkini.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Dusun III Desa Tanjung Manggus. Pelaku, yang diketahui bernama Andri (20), berhasil diamankan setelah melakukan aksinya pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menyampaikan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu belakang. Saat itu, pelaku mengambil satu unit handphone milik Sawari (67) yang sedang diisi daya, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 4.000.000,-.
“Pelaku kemudian diamankan setelah korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Lubuk Batang. Berkat penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim, pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menemukan handphone korban di rumah pelaku yang berada di Desa Tanjung Manggus,” ungkap Ibnu Holdon.
Penangkapan tersebut dilakukan dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU A. Rasid. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Polsek Lubuk Batang.
Berita ini menjadi bukti nyata atas keberhasilan Polsek Lubuk Batang dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Prosedur hukum lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. (HRS)





