
Beritaokuterkini. Com – Baturaja – Dinas Pendidikan Kabupaten OKU akhirnya buka suara soal polemik siswa SD yang sempat dikeluarkan dari kelas usai tak hadir selama tiga hari. Kasus yang sempat jadi perbincangan publik itu kini masih dalam proses penyelesaian di tingkat sekolah.
Kabid PTK Disdik OKU, Taufiq Hidayat, S.Kom., MM, mewakili Plt Kadisdik Subri, S.Pd., M.Si., M.Pd., menyebut persoalan ini masih sebatas teguran internal dan belum dilaporkan secara resmi ke dinas.
“Masih dalam tahap klarifikasi dan penyelesaian internal. Kepala sekolah sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Saat ini, penyelesaiannya diarahkan secara kekeluargaan,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2025).
Ia menegaskan, jika menyangkut disiplin guru yang berstatus ASN, maka penyelesaiannya tetap mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, tanggung jawab awal atas pelanggaran disiplin berada pada atasan langsung, yakni kepala sekolah.
“Penanganan pertama harus dilakukan oleh kepala sekolah. Dimulai dari pembinaan dan teguran. Jika tidak ada perkembangan atau pelanggaran berulang, barulah dinaikkan ke tingkat dinas,” jelasnya.
Taufiq menambahkan, pihaknya juga telah menjelaskan tahapan prosedur itu kepada kepala sekolah saat dimintai klarifikasi.
“Sebenarnya kepala sekolah sempat meminta agar masalah ini langsung ditangani oleh Disdik. Tapi kami tegaskan, harus melalui mekanisme yang ada. Tidak bisa langsung dilimpahkan sebelum upaya internal dijalankan,” tegasnya.
Terkait keterlibatan pihak kepolisian dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak sekolah, Taufiq menjelaskan bahwa kehadiran mereka hanya untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Pihak kepolisian hadir hanya untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan. Mereka juga menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Dan itu juga harapan kami,” jelas Taufiq.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan tidak ingin masalah ini melebar dan memicu opini negatif di masyarakat.
“Kami berharap ini tidak berlarut-larut. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif untuk semua. Jika memang di kemudian hari proses penyelesaian di tingkat sekolah tidak berjalan, barulah Disdik akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)





