
Foto : Istimewah
Beritaokuterkini.com | Oku Selatan – Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, terindikasi bermasalah. Dugaan selisih anggaran puluhan juta rupiah serta keterlibatan aktif Kepala Desa dalam pengelolaan dana BUMDes kini menjadi sorotan serius masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran BUMDes Tanjung Jaya tahun 2025 mencapai Rp258.000.000. Dana tersebut dialokasikan untuk program ketahanan pangan berupa pengadaan bibit jagung yang disalurkan kepada sembilan kelompok tani dengan total 37 petani, dalam dua tahap penyaluran pada Juli dan November 2025.
Ketua BUMDes Tanjung Jaya, Karwani, saat dikonfirmasi di kediamannya pada Jumat (26/12/2025), menyatakan bahwa anggaran tersebut habis tanpa sisa. Ia mengklaim dana digunakan untuk membeli bibit jagung merek Pioneer P32 sebanyak 1,4 ton, dengan harga Rp150.000 per kilogram.
“Total pembelian bibit Rp210 juta. Sisanya untuk biaya transportasi dan operasional, termasuk Ketua BUMDes, Bendahara, dan Kepala Desa,” ujar Karwani.
Namun, keterangan tersebut tidak disertai bukti rinci berupa nota pembelian, kontrak pengadaan, ataupun laporan pertanggungjawaban tertulis yang dapat diverifikasi. Hal ini memunculkan dugaan awal adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana
Harga Bibit Tak Sesuai Fakta Lapangan
Hasil penelusuran awak media pada Sabtu (27/12/2025) menemukan fakta berbeda. Pihak Toko Andrian Tani, salah satu distributor pertanian di wilayah OKU Selatan, menyebut harga bibit jagung Pioneer P32 untuk pembelian partai besar berada di kisaran Rp135.000 per kilogram.
Dengan harga tersebut, pembelian 1.400 kilogram bibit hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp189 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp69 juta dari total dana BUMDes yang belum dapat dijelaskan secara logis dan transparan.
Perbedaan signifikan antara klaim Ketua BUMDes dan harga pasar ini menguatkan dugaan adanya mark-up anggaran atau penggunaan dana di luar peruntukan.
Keterangan Berubah, Dugaan Campur Tangan Kades Menguat
Keanehan semakin terlihat ketika suami Kepala Desa Tanjung Jaya memberikan keterangan berbeda melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Dalam pesannya, ia menyebutkan bahwa dana ketahanan pangan tidak hanya digunakan untuk pembelian bibit.
“Kak, aku sudah nanyo ibuk nyo. Dana ketahanan pangan itu PPN dan PPh Rp28 juta lebih, ongkos dan kuli Rp1.952.000, pinjaman kelompok tani Rp23 juta, beli bibit sekitar Rp189 jutaan,” tulisnya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Ketua BUMDes sebelumnya dan justru mengindikasikan bahwa Kepala Desa mengetahui secara detail penggunaan dana BUMDes, bahkan diduga terlibat langsung dalam pengelolaannya.
Diduga Langgar Regulasi
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, yang menegaskan bahwa:
BUMDes harus dikelola secara profesional oleh organ BUMDes sesuai AD/ART;
Kepala Desa hanya berperan sebagai penasihat, bukan pengelola keuangan;
Campur tangan pemerintah desa dalam operasional BUMDes berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, penggunaan dana untuk pos yang tidak jelas, tanpa mekanisme pertanggungjawaban terbuka, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Aparat Diminta Turun Tangan
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Jaya mendesak Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BUMDes tersebut.
Mereka menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan ekonomi desa serta membuka ruang penyalahgunaan dana desa secara sistematis.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjung Jaya belum memberikan klarifikasi resmi secara langsung kepada awak media.
(Wgn)





