
Foto : Istimewah
BeritaOkuterkini.com | OKU Selatan —Kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat diduga hanya berlaku di atas kertas. Di lapangan, petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan justru masih membeli pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas ketentuan resmi, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum dalam rantai pengawasan distribusi.
Padahal, Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Dalam regulasi tersebut, harga pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp90.000 per zak (50 kg) untuk Urea dan Rp92.000 per zak (50 kg) untuk NPK Ponska. Namun, harga sesuai HET itu nyaris tidak ditemukan di tingkat petani di sejumlah kecamatan di OKU Selatan.
Harga Lapangan Jauh di Atas Ketentuan
Hasil penelusuran awak media menunjukkan, dalam kurun satu tahun terakhir harga pupuk bersubsidi di tingkat petani terus menjadi sorotan. Pupuk Urea dan NPK Ponska ditemukan dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp115.000 per zak, jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini memicu keresahan petani, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah OKU Selatan.
Pengawas PT Pupuk Indonesia Disorot.
Awak media telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada seorang oknum pengawas PT Pupuk Indonesia berinisial YN melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun, setiap kali dikonfirmasi, YN selalu membantah adanya pelanggaran HET dan terkesan menghindar dengan berbagai alasan.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana pengawasan lapangan benar-benar dilakukan oleh pihak terkait terhadap harga pupuk bersubsidi yang beredar di wilayah tugasnya.
.
“Pasca penurunan harga pupuk per 22 Oktober 2025, kami menjual pupuk Urea dan NPK Ponska dengan harga Rp100.000 sampai Rp115.000 per zak (50 kg), sesuai arahan YN,” ungkap pemilik kios tersebut pada 18 Desember 2025, sembari memperlihatkan foto sosok YN di ponsel pribadinya.
Bantahan Berulang, Cek Lapangan Tak Pernah Dilakukan
Saat kembali dikonfirmasi, YN kembali membantah tudingan tersebut. Namun demikian, berdasarkan keterangan sejumlah pemilik kios dan temuan lapangan, dugaan pelanggaran HET pupuk bersubsidi di OKU Selatan dinilai semakin menguat.
Awak media juga telah beberapa kali mengajak YN untuk turun langsung bersama ke kios-kios pupuk bersubsidi guna membuktikan harga jual di lapangan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan disebut selalu menghindar dan enggan melakukan pengecekan langsung.
Desakan Audit dan Penindakan
Kasus dugaan pelanggaran HET pupuk bersubsidi ini diharapkan menjadi perhatian serius Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, serta aparat penegak hukum (APH). Pengawasan ketat dan penindakan tegas dinilai mutlak diperlukan untuk melindungi hak petani, mencegah praktik penyimpangan, serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
(Wagino)





