Foto Pelaku diamankan Polisi
BERITAOKUTERKINI.COM – Anggota Polsek Lubuk Batang tim Singa Ogan Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan kasus tindak pidanan pencurian pada Jumat 5 Mei yang lalu, yang terjadi di wilayah Desa Kertamulia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian Mapolres OKU yakni, Defal Liustra (33) warga Karang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan .
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, pada saat itu Jumat 05 Mei 2023 sekira pukul 00:15 WIB, Korban Atas nama Wahyu Erwin sedang tidur diruang tenga rumahnya, selanjutnya Sekira pukul 04:00 WIB, ibu kandung korban Rosiha bangun untuk melaksanakan makan sahur. Setelah makan sahur ibu kandung korban melihat pintu rumah telah terbuka, kemudian ibu korban membangun ni Wahyu dan menanyakan kepada Wahyu kenapa pintu rumah sudah terbuka yang awalnya tertutup dan terkunci.
” Setelah terbangun korban melihat bahwa motor miliknya jenis Yamaha RX King yang diparkirkan didalam rumah telah hilang. Lalu pelapor memanggil tetangganya untuk meminta bantuan mencari motornya tersebut, ” jelasnya Sabtu (27/05/2023).
Lanjut dijelaskan Kasi Humas Polres OKU, Setelah lama mencari dan tidak mendapatkan hasil akhirnya korban pulang ke rumah dan melapor kepada kepala Desa (Kades) Kartamulya Plando, kemudian Kades mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.
Dari hasil penyelidikan Polsek Lubuk Batang bersama tim Singa Ogan Polres OKU mendapatkan pelaku di wilayah Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.
” Sekira jam 18:30 WIB, tim sampai di rumah pelaku dan melihat pelaku sedang duduk di teras rumahnya. Pada saat anggota ingin melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelakupun langsung berlari lalu dikejar oleh tim dan tertangkap tidak jauh dari rumah pelaku, kemudian pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Lubuk Batang dan Time Sanga Ogan, ” ujarnya.
Lanjut dikatakan Kadi Humas Polres OKU, menurut keterangan pelaku, bahwa pelaku menjalankan aksinya secara hunting dan bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang diduga an. DI (DPO) dan an. NR (DPO) dibawa ke Mapolsek Lubuk Batang untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.