Untuk Pindah Pemilih, KPU OKU Berikan Waktu Hingga H – 7 Menjelang Pemilu 2024 Mendatang

oleh -710 Dilihat
oleh

Foto : Ketua KPU OKU Naning Wijaya

beritaokuterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan tenggat waktu hingga H-7 menjelang pemilihan pada 14 Februari 2024. Bagi warga yang berencana pindah tempat pemilihan, segera lakukan proses pengajuan ke pihak KPU sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, menjelaskan bahwa proses perpindahan pemilih masih berlangsung. Meskipun angka pemindahan terus berubah, KPU menegaskan bahwa hal ini hanya berlaku untuk warga dengan urgensi, seperti urusan dinas kerja yang bersifat mendesak.

Baca Juga :   SMKN 03 OKU Siap Ikuti Lomba Kompetensi Siswa di Tingkat Provinsi

Ketua KPU OKU Naning, memastikan partisipasi masyarakat dalam memberikan suara tetap terjaga. “Pada hari pemilihan, penggunaan KTP juga diizinkan, dengan catatan bahwa prosesnya dapat dilakukan mulai pukul 12 siang hingga 1 siang. Penting untuk diingat bahwa setelah waktu yang ditentukan, proses ini tidak dapat dilakukan lagi,” ungkapnya.

Dikatakan Naning, Saat ini KPU OKU terus menerima pengajuan pemindahan tempat pemilihan untuk Pemilu 2024 melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemindahan ini akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dengan syarat pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten OKU untuk Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *