Foto 3 pelaku yang diamankan unit Reskrim Polsek Baturaja Timur
BERITAOKUTERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Rabu 05 April 2023, sekira Pukul 02:00 WIB di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.
Adapun ketiga tersangka masing masing berinisial RP (17) warga Desa Way Pisang Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung, AS (17) OKU Timur dan Alimin (27) warga Desa Way Pisang Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, pelaku mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Merk YAMAHA Jupiter MX Warna Hitam Tahun 2008 BG 5155 FQ, di wilayah Kelurahan Sepancar Lawang Kulon. Senin (10/04/2023).
” Dari kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Baturaja Timur, pada hari Sabtu 08 April 2023, sekira Pukul 03:00 WIB, Pihak Korban memberitahukan kepada Polsek Baturaja Timur akan ada transaksi COD motor yang diduga milik Korban di Aplikasi Forum jual beli di daerah Kemelak OKU, ” ujar Syafaruddin.
Lanjut Syafaruddin, Kemudian Pihak Polsek Baturaja Timur bersama-sama Warga menangkap Pelaku RA dan Alimin Beserta Barang Bukti ( BB) di lokasi COD.
” Setelah dicek benar motor yang dijual adalah milik korban kemudian Pelaku dan BB di amankan di Polsek Baturaja Timur, kemudian dari hasil interogasi kedua pelaku sekira Pukul 22:30 WIB Kanit Reskrim IPDA Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal menangkap lagi 1(satu) orang lagi Pelaku bernama AL di Desa Pracak Kabupaten OKU Timur , kemudian pelaku diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut ,” jelas Kasi Humas Polres OKU.( Red)