
Foto : lima pelaku perampokan beserta Senpira saat diamankan polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 November 2024 di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Dalam operasi ini, lima orang tersangka telah diamankan, bersama sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi perampokan tersebut.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra mengatakan bahwa Kasus ini bermula pada malam hari, Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, saat Runtadi , seorang wiraswasta ( 50) tahun, mengalami perampokan di warung miliknya.
“Tiga orang pelaku datang berpura-pura ingin membeli rokok dan air mineral, namun begitu masuk ke dalam warung, mereka langsung menodongkan senjata api ke wajah korban. Pelaku kemudian mengikat dan memukul korban setelah ia mencoba melawan. Mereka pun memaksa korban menyerahkan uang, harta benda, serta barang dagangan yang ada di warung,” jelasnya pada wartawan.
Dari kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain satu unit mobil Colt Diesel (BG 8734 FM), dua unit sepeda motor (Yamaha NMAX dan Yamaha RX King), uang tunai sebesar Rp30 juta, serta barang-barang dagangan seperti rokok, tabung gas, dan mie instan.
“Sebelum pergi, para pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke pihak berwajib, dengan ancaman akan membunuh keluarganya jika laporan tetap dibuat,” ujarnya.
Selanjutnya dari hasil laporan korban ke Polres OKU, anggota Satreskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi mengenai dugaan keberadaan para pelaku.
Pada pukul 19.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan dua pelaku utama, Joko Susilo dan Rudi Purwana, di daerah Batumarta, Kabupaten OKU. Berdasarkan pengakuan keduanya, tim melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Johan Efendi, dan pada pukul 03.00 WIB, Zainal Abidin berhasil ditangkap di Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten OKU, bersama dengan satu pucuk senjata api rakitan.
Selanjutnya, pada pukul 03.40 WIB, petugas berhasil menangkap Agus Hermawan, yang diduga menjadi perantara penjualan mobil curian, di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, bersama dengan satu unit mobil truk Mitsubishi berwarna kuning.
Tim kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Banyuasin, di mana pelaku Bambang Irawan berhasil diamankan di Kelurahan Sukarani dengan satu pucuk senjata api rakitan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi, 1 buah BPKB Mobil Truk Mitsubishi (BG 8734 FN), 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX (BG 6449 FAN), 1 pasang plat nomor sepeda motor Yamaha RX King (BG 5275 YK), 1 unit mobil truk Mitsubishi berwarna kuning, 2 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi
“Kelima tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polres OKU mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(Hrs)





