Tertibkan PKL Liar, Pemkab OKU Gelar Operasi Terpadu di Pasar Atas Baturaja

oleh -2526 Dilihat
oleh

Pemkab OKU Gelar Oprasi Terpadu Penertibpan PKL yang berjualan di atas bahu jalan kawasan Pasar Atas Baturaja

Beritaokuterkini.com, Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan kawasan Pasar Atas Baturaja, Rabu malam (21/1/2026). Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Akmal dan Jalan Warsito yang selama ini kerap dipadati aktivitas PKL liar.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan sekaligus menjaga ketertiban umum di pusat aktivitas ekonomi kota. Operasi penertiban melibatkan lintas instansi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Dinas Perhubungan, Kecamatan Baturaja Timur, serta Perumda Pasar OKU.

Tim satuan tugas dipimpin langsung oleh Direktur Perumda Pasar OKU, Kepala Satpol PP OKU, dan Camat Baturaja Timur. Sebanyak 15 personel Dinas Perhubungan, 35 personel Satpol PP, serta 25 pegawai Perumda Pasar OKU diterjunkan untuk mendukung kelancaran operasi.

Baca Juga :   Tim Resmob Singo Ogan Berhasil Ringkus Lima Perampok Bersenpi

Kepala Satpol PP OKU, Firmansyah, menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari penegakan aturan yang telah lama disosialisasikan kepada para pedagang.

“Penertiban ini bertujuan untuk mendisiplinkan pedagang dan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaannya,” ujar Firmansyah.

Hal senada disampaikan Camat Baturaja Timur, Doni Heridadi. Ia menyebutkan bahwa keberadaan PKL di badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan, konflik antarpengguna jalan, serta mengganggu keselamatan masyarakat.

“Kami mengajak para pedagang untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pasar dengan mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :   Polisi Dalam Proses Penyelidikan Terkait Kematian Pekerja PLTU Keban Agung

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, menjelaskan bahwa operasi terpadu tersebut merupakan hasil koordinasi matang antarinstansi. Sebelumnya, rapat koordinasi telah digelar di Kantor Bupati OKU pada 10 Januari 2026 dan menyepakati langkah penertiban sebagai tindak lanjut dari upaya persuasif yang telah dilakukan.

“Tindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada peraturan tentang Satpol PP serta Peraturan Daerah Kabupaten OKU mengenai penataan PKL dan ketertiban umum,” jelas Radius.

Ia menambahkan, Perumda Pasar OKU masih menyediakan sejumlah kios kosong yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang tertib dan nyaman, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang telah menempati kios resmi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *