
Foto : Pelaku saat diamankan Polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan juncto penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Korban diketahui bernama Mega Mustika binti Junet (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian mengatakan, kejadian bermula ketika korban diduga dianiaya oleh pelaku berinisial AR (23), warga Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut melemparkan sebuah batu ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala korban.
“Akibat lemparan tersebut, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD),” Jelasnya.
Lanjut dijelaskan Kasi Humas, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres OKU oleh Alpan Suhaidi (40), kakak kandung korban, yang beralamat di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju warna hitam bercorak abu-abu yang berlumuran darah, satu helai celana jeans warna biru, satu buah batu yang diduga digunakan pelaku, serta surat Visum et Repertum dari pihak rumah sakit,” Teranganya.
“Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU saat menghadiri sebuah acara hajatan di wilayah Kecamatan Lengkiti,” Tambahnya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, SH, MH, didampingi Kanit Pidum IPDA M. Anwar, SH. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres OKU. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap penuntutan.(*)





