
Foto : Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Poliss di Warkuk Ranau Selatan
Beritaokuterkini.com | Muara Dua – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.05 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Beni bin Ruslan (alm) (46), seorang petani asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, serta Edo Setiawan bin Edi Susanto (29), warga Kota Prabumulih yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas milik tersangka Beni yang diletakkan di kamar mandi rumah kontrakan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,48 gram, ekstasi berbagai jenis dan logo dengan total berat bruto lebih dari 8 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, satu buah tas, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., SIK., M.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H.
Iptu Roby Fachrian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Kota Batu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo MR, S.H., M.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ARI, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU Selatan.(Asep)





