Tak Bayar Usai Open BO, Pria di OKU Selatan Kehilangan Motor Dijual Wanita Bookingan

oleh -993 Dilihat
oleh

Foto : Pelaku saat dilakukan kesehata oleh Dokes OKU Selatan

Beritaokuterkini.com | OKU Selatan — DS, (33) warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan harus berurusan dengan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan akibat perbuatannya menggelapkan motor milik A (33) warga Desa Jagaraga, Buana Pemaca Kabupaten OKUS.

Pasalnya, pada hari Minggu 22 Juni 2025 lalu, tepatnya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, korban sempat melakukan berhubungan sex sual dengan pelaku yang sudah saling kenal sejak beberapa bulan lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP I.Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH mengatakan bahwa berawal pada bulan juni 2025, Korban dan pelaku berkenalan lewat facebook, kemudian korban dan pelaku berjanjian untuk melakukan berhubungan sex (BO) dikontrakan pelaku.

Baca Juga :   Antisipasi dan Siaga Karhutlah, Kapolres OKU Himbau Masyarakat Agar Tidak Membakar Lahan Dan Hutan

“Pada saat itu, korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- sebagai bayaran kepada pelaku, namun setelah selesai berhubungan sex dengan pelaku korban tidak memberikan uang tersebut,” ucapnya. Jumat, 18 Juli 2025.

Dikatakannya, karena kesal dengan perbuatan korban tersebut, pelaku berencana untuk mengambil sepeda motor korban dengan berpura pura meminta korban untuk mengantar pelaku untuk menemui keluarga namun di tengah perjalanan pelaku mengajak berhenti di sebuah warung dan meminta korban untuk menunggu diwarung tersebut.

Baca Juga :   PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Pimpin Upacara HUT RI ke 78

Kemudian, pelaku membawa sepeda motor korban dan meninggalkan korban di warung tersebut. Dan setelah ditunggu tunggu oleh korban, pelaku tidak juga kembali. Ternyata sepeda motor korban telah dijual pelaku ke daerah lampung.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14.000.000. Saat ini pelaku telah diamankan d polres oku selatan dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *