Setubuhi Pelajar Dibawa Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

oleh -752 Dilihat
oleh

Foto Tersangka Pencabulan Diamankan Polisi

beritaokuterkini.com – Kejahatan pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan. Dimana perbuatan cabul tersebut tidak saja terjadi pada orang dewasa, namun juga terjadi pada anak dibawah umur, seperti yang di alami seorang pelajar dibawah umur berinisial SI (17) warga OKU yang disetubuhi oleh seorang pria pengangguran ini.

Pria yang dimaksud yakni Feru Fitara (23), warga Jalan Dr M Hatta, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya ditangkap anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin Ipda Fahrudin, Senin (28/08/2023), sekitar pukul 17.50 WIB saat berada di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Kuasi Pil Ekstasi Sebanyak 190 Butir, Pasangan Sejoli Ini Nginap Di Hotel Prodeo

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengungkapkan kronologis kejadian, bahwa pada sabtu 29 Juli 2023 Sekira jam 01:45 WIB, pada saat itu pelaku sedang bersama dengan korban berada di Hotel Redante Jalan Dr M Hatta Kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

“Pada saat itu pelaku menyuruh korban berbaring di tempat tidur dan pelaku langsung ikut tidur disamping korban, kemudian pelaku memeluk anak korban dari belakang , dan menciumi pipi hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban, ” jelasnya.

Baca Juga :   Warga Kemilau Baru Minta Pasar, Teddy Meilwansyah: Siapkan Tanah, Kami Realisasikan

Atas perbuatan pelaku pasal 81 ayat (2) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *