Foto Suasana
BERITAOKUTERKINI.COM – ketua RT RW Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat tidak menyetujui gaji yang akan di berikan tetap Rp 750.000, dan tetap meminta hak mereka dengan kenaikkan gaji Rp 750.000 menjadi Rp 1,5 juta tahun 2023 yang sudah di sah kan oleh DPR dan pemerintah OKU pada tahun 2022 yang lalu.
Pertemuan yang diadakan di resto sakinah desa tanjung baru kecamatan Baturaja timur pada sore menjelang buka puasa bersama, sebanyak 35 perwakilan ketua RT RW yang ada di dua kecamatan, meminta agar hak gaji insentif RT RW tahun 2023 ini di bayar sebesar Rp 1,5 juta oleh pemerintah OKU.
Dikatakan Nur salim ketua RT 14 RW 05 kelurahan Sekarjaya sebagai perwakilan bicara sampai saat ini kami belum menerima gaji yang sudah di tetapkan oleh pemerintah OKU, beberapa hari yang lalu kami sudah menemui pemerintah OKU dalam hal ini penjabat (PJ) Bupati baik di kantor Pemda maupun di rumah dinas kabupeten OKU.
“Kami menemui PJ Bupati OKU di rumah dinas Bupati kami diminta untuk menerim gaji yang lama sebesar Rp 750.000, dengan alasan daerah ini sedang devisit keuangan, namun suara itu yang menyetujui bukan dari kelompok kami, ada dari pihak lain yang menyetujui gaji tetap yang lama,” katanya.