Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Di Areal PT SBI, Akhirnya Diamankan Polisi

oleh -933 Dilihat
oleh

‎Foto : Pelaku pengeroyokan saat diamankan Polisi

Baturaja, beritaokuterkini.com – Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah orang terjadi di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU pada Jumat (30/08/24), sekira pukul 08.30 WIB.

‎Seorang pria bernama Kristotri Sudarto Gultom (31), menjadi korban penganiayaan saat berada di pondok hutan areal PT SBI.

‎Menurut laporan yang masuk ke Polsek Sosoh Buay Rayap, korban yang bekerja sebagai karyawan swasta, awalnya sedang beraktivitas di sekitar area hutan.

‎Secara tiba-tiba, Nain Martin (46), seorang petani dari Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur, mendatangi korban bersama tujuh rekannya. Tanpa banyak bicara, tiga dari mereka langsung memukul korban secara bersamaan.

‎Korban berusaha kabur dari situasi berbahaya tersebut, namun Nain Martin memegangi tubuhnya, sehingga korban tak bisa melarikan diri.

‎Dalam keadaan tak berdaya, dua rekan Nain, yakni berinisial M dan T yang hingga kini masih buron (DPO)  melanjutkan serangan fisik dengan memukuli dan menendang korban secara brutal. Akibat kejadian ini, Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuhnya.

‎Korban kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, yang langsung merespon dengan memulai penyelidikan.

‎Setelah serangkaian penyidikan, pada Kamis, 26 September 2024, Nain Martin akhirnya memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai saksi.

‎Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Nain resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk diproses lebih lanjut.

‎Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, yakni satu helai kaos berkerah berwarna abu-abu dan celana pendek motif kotak-kotak biru.

‎”Sementara itu, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.

‎Kasus pengeroyokan ini akan diproses sesuai dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

‎Penegak hukum dari Polsek Sosoh Buay Rayap terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat, serta mengupayakan keadilan bagi korban yang menderita akibat kejadian tersebut. (***)

Baca Juga :   DPRD OKU Gelar Paripurna Masa Persidangan Ke - II Tahun 2024, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *