
Beritaokuterkini.com | OKU Selatan — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten OKU Selatan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Peristiwa terjadi nya yang dialami oleh tiga orang wartawan yang tengah melakukan konfirmasi ke Kantor Kepala Desa Tanjung Jaya terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedatangan para wartawan bertujuan untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pihak pemerintah desa guna melengkapi pemberitaan secara berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para wartawan mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas atas persoalan yang dipertanyakan. Situasi kemudian memanas ketika SD, yang diketahui merupakan Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Buay Pemaca sekaligus Kepala Desa Talang Padang, tiba-tiba datang ke lokasi.
Tanpa komunikasi yang konstruktif, SD diduga bersikap arogan, melontarkan kata-kata bernada intimidasi, bahkan menantang wartawan untuk berkelahi. Tidak hanya itu, ia juga menuding para wartawan telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tanjung Jaya, tuduhan serius yang disampaikan tanpa disertai bukti.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus penghalangan kerja jurnalistik, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi kejadian itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten OKU Selatan angkat bicara. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI OKU Selatan, Usman, didampingi Wakil Ketua I Suardi Idris, mengecam keras sikap oknum kepala desa tersebut.
“Apa pun alasannya, tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Pejabat publik seharusnya memahami dan menghormati tugas jurnalistik,” tegas Usman.
Ia menambahkan, sikap arogan dan reaktif tersebut tidak mencerminkan etika seorang pemimpin dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers di daerah.
“PWI OKU Selatan mengecam keras segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kerja wartawan. Kami siap memberikan pendampingan hukum apabila wartawan mengalami tekanan, ancaman, atau kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.
PWI OKU Selatan juga mengimbau seluruh pejabat publik, khususnya kepala desa, agar bersikap terbuka, kooperatif, dan profesional saat dikonfirmasi wartawan, selama proses tersebut dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan intimidasi ini menjadi perhatian serius PWI OKU Selatan. Organisasi profesi wartawan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan memperjuangkan kemerdekaan pers serta menjunjung tinggi fungsi pers sebagai pilar demokrasi dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah OKU Selatan.(Wgn)





