Polsek Ulu Ogan Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak

oleh -1549 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Polsek Ulu Ogan berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian hewan ternak yang terjadi di persawahan Desa Belandang pada 29 Agustus 2023. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang diduga mencuri seekor kambing milik pedagang lokal, Helwana (48).

Helwana melaporkan kehilangan seekor kambing jantan jenis kambing kacang senilai Rp 2 juta, yang hilang saat merumput di persawahan. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Yudi Irawan (30), SKP (17), Alpin (19), sementara RA (21) dan SN (22) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :   Pemkab OKU Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa Polsek Ulu Ogan menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Yudi Irawan, yang sebelumnya masuk dalam DPO. Yudi diketahui berada di Jalan Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan. Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi, SE, bersama tim reskrim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap Yudi tanpa perlawanan.

“Yudi kini diamankan di Polsek Ulu Ogan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya, RA dan SN,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga :   Penanaman Sepuluh Juta Pohon Oleh Polri Wilayah Polsek Semidang Aji, Menjadi Langkah Dalam Penghapusan Abrasi

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor kambing jantan yang dicuri serta satu tali tambang plastik berwarna kuning sepanjang satu meter yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.(HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *