
Foto : Pelaku saat diamankan polisi
Beritaokuterkini. Com | Ogan Komering Ulu – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang remaja berusia 17 tahun, berinisial SDLR (Syah Data Levvi Rahmat Akbar), ditangkap polisi setelah dilaporkan membawa kabur motor milik temannya.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Lorong Iman Kost Mang Ujang, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. Pelaku meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi BG 2258 FAS milik korban, Nabil Al Janata (19).
Saat itu, pelaku beralasan ingin menemui neneknya di Desa Air Paoh. Namun, setelah motor dipinjamkan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Baturaja Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/IX/2025/SPKT/Sek. Bta Timur/Res. OKU/Polda Sumsel.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi rumah ayah pelaku di Jalan Aru, Desa Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
“Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat, tim memastikan pelaku berada di dalam rumah. Saat itu, pelaku sedang tidur di kamar. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang ditemukan di halaman rumah,” ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holodn.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu tahun 2025 berikut STNK atas nama korban.
Kini, pelaku yang masih berstatus remaja tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Red)





