Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba di Dusun Gotong Royong II

oleh -1204 Dilihat
oleh

Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria berusia 53 tahun, Ujang Arafiq, yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Gotong Royong II, pada Rabu malam (11/09/24) sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat bruto 1,55 gram. Selain itu, disita pula sebuah ponsel Nokia 105 dan uang tunai Rp 150 ribu,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, Kamis(12/09/2024)

Baca Juga :   Polres OKU Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Senilai Rp120 Juta, Satu Tersangka Diamankan

Lanjut dijelaskan Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. “Tersangka kini berada di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *