Penandatanganan MOU antara RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja dan Kejaksaan Negeri OKU: Meningkatkan Efektivitas Penanganan Hukum

oleh -1200 Dilihat
oleh

Foto : Suasana kegiatan

beritaokuterkini.com – Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja (RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja) hari ini melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat RSUD ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Choirun Parapat, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu), Dharmawan Irianto, S.Sos (Sekretaris Daerah OKU), dr. Rynna Dyana, MKM. (Direktur RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja), serta para pejabat dan jaksa terkait.

Baca Juga :   Pejabat Bupati OKU Melepas Peserta Pawai Takbiran 1444 H

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat, S.H., M.H., menyampaikan dalam sambutannya bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi kinerja dalam penanganan masalah hukum. “Kerja sama ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi, tetapi juga sebagai payung hukum untuk konsultasi dan arahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Sekretaris Daerah OKU, Dharmawan Irianto, S.Sos, juga menyambut baik kesepakatan ini sebagai upaya konkret untuk memperkuat soliditas antara RSUD dan Kejaksaan Negeri OKU dalam penyelesaian masalah hukum. “Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah tepat dalam meningkatkan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas pemerintahan,” katanya.

Baca Juga :   Jadi Kurir Sabu, Seorang Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Satnarkoba Polres OKU

Direktur RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, dr. Rynna Dyana, MKM, menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan pembaharuan dari kerja sama sebelumnya dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kebaikan bersama. “Kami berharap MoU ini dapat mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Kesepakatan bersama ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk terus bersinergi dalam menangani setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara guna mencapai tujuan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu. (HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *