Pemerintah Kabupaten OKU, Hari Ini Gelar Tahap Ke 2 Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

oleh -682 Dilihat
oleh

Foto Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Mirdaili SSTP MSi

BERITAOKUTERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan melaksankan tahap ke 2 seleksi terbuka lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada sabtu (27/5/2023) besok. Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM OKU Mirdaili SSTP MSi saat dibincangi awak media diruang kerjanya pada Jum’at (26/35/2023) sore.

Dituturkan Kepala BKPSD Mirdaili, ada 9 jabatan yang dilelang diantaranya jabatan Asisten 1 Setda OKU, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD OKU, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala BKKBN, Kepala BKAD, Kepala Dinas Pertanian serta jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Baca Juga :   Ketua Taekwondo Kabupaten OKU, Zaidan Jauhari, Pimpin Latihan Bersama Ratusan Atlit

“Hal ini merupakan test tahap kedua, tahap pertama telah dilaksanakan di Assessment center mabes Polri,” ungkap Mirdaili.

Test tahap kedua ini lanjut Mirdaili, diadakan oleh Pansel yang terdiri dari akademisi, dari unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat.

“Semestinya tahap kedua ini dilaksanakan pada hari rabu kemarin (24/5/2023), namun sesuai dari permohonan akademisi yakni Unsri yang ada kegiatan pada kamis dan jum’at maka dilaksanakan pada sabtu besok, karena kalu mundur lagi kita bisa memakan waktu yang lama,” kata pria yang akrab di sap Ameng ini.

Seleksi lelang terbuka 9 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini masih kata Ameng, diikuti oleh 39 orang peserta. Dikatakan Ameng semua peserta berasal dari para ASN dilingkungan Pemkab OKU.

Baca Juga :   Kapolres OKU Bantah Terkait Kasus Bundir Akibat Tekanan Dari Debt Collector Pinjaman Online

“Semua dari OKU, Pendaftaran kita lakukan secara terbuka, bahkan banyak ASN dari luar OKU yang bertanya tentang informasi lelang jabatan ini namun hingga ditutup masa pendaftaran hanya ASN asal OKU yang mendaftar,” bebernya.

Setelah seleksi tahap kedua lanjutnya, akan dilakukan akumulasi hasil seleksi tahap 1 dan 2, setelah itu dilakukan perangkingan dan diserahkan ke Bupati. “untuk 3 besar menjadi kewenangan pak Bupati,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *