Nekat Jadi Bandar Narkotika, IRT Asal Kota Muara Enim Ini Diringkus Satnarkoba Polres OKU

oleh -957 Dilihat
oleh

Foto : pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang Ibu Ruma Tangga (IRT) , yang hendak melakukan transaksi Narkotika di sebuah warung bakso di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Adapun IRT tersebut saat diamankan polisi mengaku bernama Leta Riska Febri (28) warga Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKU merespon informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di Warung Bakso Mang Hend, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Meraih 9 Medali Emas dalam Porprov Sumsel XIV Tahun 2023

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening, dugaan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 10,20 gram,” jelasnya.

Lanjut dikatakan IPTU Holdon, tersangka diamankan sedang duduk di Warung Bakso Mang Hend, dan barang bukti tersebut ditemukan sekira 10cm di bawah kaki tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *