Koordinator Pendamping Desa OKU ‘Nyambi’ LO Bakal Calon Perorangan DPD RI

oleh -1850 Dilihat
oleh

Sementara itu, ketua KPU OKU Naning Wijaya saat dihubungi terkait hal ini memberikan penjelasan dan akan menyelidiki lebih lanjut.

“Jika memang terbukti terlibat politik praktis itu tidak dibenarkan kita akan kroscek dulu, “ucap Naning.

Terpisah Bawaslu OKU mengingatkan agar yang menjadi LO termasuk calon perseorangan agar memilih orang orang yang free tidak menjabat sebagai ASN atau sejenisnya apalagi sebagai pendamping Desa yang nota bene mereka difasilitasi negara.

“Ini bukan bukan soal bicara partai, tapi adanya memberikan dukungan calon perseorangan itu dalam kami sudah tidak dibolehkan, beda lagi dengan partai. Jadi kalau ada indikasi silahkan lapor dan akan kita kaji saat ini belum bisa berandai andai, “tegas Yeyen Andrizal Kordiv Hukum Pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu OKU.

Baca Juga :   Kapolres OKU Beserta Jajarannya, Berikan Kejutan Istimewah Kepada TNI AD

Menyikapi hal itu Yeyen melihat dan mengembalikan dulu ke aturan pendamping desa apakah boleh menjadi seorang LO dari calon DPD.

” Kalau seperti kami penyelenggara pemilu saja tidak boleh jangankan LO memberikan dukungan saja tidak boleh, “tegasnya.

Nah lebih dari itu jelas Yeyen erat kaitannya pihaknya kembalikan ke aturan mereka apakah di aturan mereka itu diperbolehkan atau tidak. “Tapi kalau kita sekali lagi dari Bawaslu menghimbau untuk yang LO itu memang orang orang yang free dan tidak menggunakan fasilitas negara. Kalau ancaman tentu harus kita kaji lagi aturan mana yang ditabrak, “tukasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *