Kedapatan Curi Gulungan Kabal Milik PT SSP, Sorang Security PLTU Masuk Penjara

oleh -1005 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan Polisi

Baturaja, beritaokuterkini.com – Pihak kepolisian Polsek Semidang Aji berhasil mengamankan Doni Saputra (29), seorang petugas keamanan di lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Doni ditangkap setelah kedapatan mencuri gulungan kabel tembaga milik perusahaan.

“Kejadian ini terungkap saat seorang rekan kerja, Midar, melihat Doni menarik kabel dari dalam gorong-gorong di area Turbin 1. Midar kemudian memberitahukan temannya, Juna, yang langsung menelusuri lokasi tersebut,” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon pada portal ini. Rabu, (09/10/2024).

Baca Juga :   PT. MUSIM MAS BERKOLABORASI DENGAN LPM KELURAHAN TITI PAPAN ADAKAN KEMBALI KEGIATAN DONOR DARAH.

Lanjut di tuturkan Kasi Humas, dari hasil penelusuran tersebut, Juna menemukan pintu salah satu ruangan terbuka, di mana rekannya telah menginterogasi pelaku. Saat diperiksa, Doni tidak mengaku melakukan pencurian. Namun, petugas menemukan gulungan tembaga di kantong celananya dan barang bukti lainnya, termasuk sisa kulit kabel yang sudah terkupas.

“Setelah laporan diterima, keamanan proyek segera menghubungi pihak berwajib. Tak lama kemudian, anggota Polsek Semidang Aji tiba di lokasi dan membawa tersangka untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan termasuk empat gulungan kabel tembaga, sisa kulit kabel, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.” Ungkapnya

Baca Juga :   120 Prajurit Tamtama Ikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri Di Dodiklatpur Baturaja

Atas perbuatan pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *