Kali ini, Jum’at Curhat, Polres OKU Dengar Keluhan Masyarakat Desa Terusan

oleh -1850 Dilihat
oleh

Pada kesempatan itu di kegiatan Jumat Curhat salah satu warga masyarakat menyampaikan keluhannya yang sedikit ada kendala perdebatan hiburan, terkait rambu-rambu lalu lintas tilang online, apa saja larangan dan sanksi dari e-tle yang ada sekarang dan keluhan masyarakat terkait tidak adanya plang diperlintasan kereta api di Desa Terusan yang sering terjadi kecelakaan.

Dari pertanyaan oleh warga tersebut, Kabag Ops Polres OKU Kompol Liswan Nurhapis, SH menanggapi bahwa untuk larangan masalah hiburan, larangan masalah musik yang dilarang adalah pemutaran remix, harus terlebih dahulu diadakan perizinan keramaian.

Baca Juga :   Musrembang di Kecamatan Lubuk Raja, Pj Bupati OKU Menghimbau Masyarakat

” Semetara terkait hiburan, host musik dan remix / Dj sangat dilarang untuk memutar nya dan harus dihentikan. Untuk orgen tunggal dibatasi sampai jam 10 malam tetapi tidak boleh memutar host musik dan lagu remix karena berdampak negatif untuk masyarakat, ” jelasnya.

Selanjutnya terkait masalah rambu-rambu lalu lintas, jadi e-tle keuntungan nya bisa menindak pelanggar lalu lintas 1×24 jam dan bisa menindak dengan bukti contoh pelanggar tidak menggunakan helm, kemudian bisa menghitung jumlah arus lalin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *