
Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan di kantor polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Tim Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) seorang perempuan berinisial Melise (27), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi yang sering beroperasi di wilayah hukum Mapolres OKU.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km.5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi satu butir pil berwarna ungu dengan logo burung hantu yang diduga ekstasi seberat 0,45 gram. “Barang bukti tersebut disembunyikan oleh tersangka di celana dalam merk Vaya warna biru yang sedang dikenakannya,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Kasi Humas, tersangka yang merupakan seorang pelajar/mahasiswa ini kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. (Red)





