Deklarasi Larangan Penyelenggaraan Hiburan Malam dan Anti Narkoba

oleh -141 Dilihat
oleh

DEKLARASI LARANGAN PENYELENGGARAAN HIBURAN MALAM DAN ANTI NARKOBA

Berotaokuterkini. Com | Oku Selatan – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan  (OKUS) Abusama. S.H., bersama Wakil Bupati OKU Selatan Drs. H. Misnadi, M.M.,M.Si. melaksanakan Deklarasi Larangan Penyelenggaraan Hiburan Malam dan Anti Narkoba, di Aulan Serasan Seandanan Rabu (13/08/2025).

Bupati OKU Selatan dalam sambutannya mengatakan  bahwa baik Polres maupun Pemerintah Daerah mempunyai visi dalam bertanggung jawab terhadap kondisi dan keamanan di tengah masyarakat terkait hiburan orgen tunggal.

“Pemerintah Daerah dalam hal ini sudah berkomitmen membuat peraturan daerah, dan meyakini apa yang dicanangkan maupun  dilaksanakan akan terlaksana dengan baik. Ini adalah wujud nyata dan bukan hanya seremonial saja. Kita jadikan Deklarasi ini, wujud nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di OKU Selatan, sehingga dapat bermanfaat di tengah-tengah masyarakat, ” Ungkap Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa pemerintah sudah berusaha maksimal dalam upaya pencegahan pembatasan waktu yang ditentukan terkait hiburan malam. Melalui deklarasi komitmen yang dilakukan hari ini,  kesepakatan  mentaati peraturan dan ketentuan yang telah  disepakati bersama untuk ditaati bersama masyarakat.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam sambutannya mengatakan bahwa seperti diketahui hiburan rakyat ini adalah sarana menyatukan masyarakat maupun ajang silaturahmi di tengah masyarakat, benar setiap orang punya hak dalam menghidupkan kesenian dimasyarakat.  Sayangnya di balik hiburan masyarakat ada hal yang tidak dibenarkan berupa pakaian maupun peredaran narkoba dalam hiburan masyarakat yaitu orgen tunggal.

Baca Juga :   Curi Buah Kelapa Sawit Milik PT SBI, Dua Warga Tanjung Agung Diserahkan Ke polisi

“Saya sudah bertugas di OKU Selatan selama dia bulan dan sudah banyak mendapat pengaduan masyarakat terkait hiburan malam yang melebihi batas waktu, baik dari data Intelijen, dan Sat Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba pada saat hiburan orgen tunggal, “ujarnya.

Di larang

Setiap orang/badan dilarang menyelenggarakan hiburan yang tidak sesuai dengan norma agama, adat istiadat, dan norma kesopanan.

Penyelenggara hiburan setiap orang/badan yang menyelenggarakan hiburan pada malam hari seperti hiburan orgen tunggal, live music, band, hiburan musik tradisional, musik religi, musik remix, house musik, disc jockey/DJ, dan hiburan sejenisnya hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Penyelenggara hiburan setiap orang/badan yang menyelenggarakan hiburan pada siang hari seperti keramaian, karnaval, kethoprak, tayuban, campur sari, ludruk, musik tradisional, musik religi, musik remix, house musik, disc jockey/DJ, dan hiburan sejenisnya yang menggunakan alat musik elektronik, hiburan arak-arakan, dan hiburan lainnya hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :   Kapolres OKU Dan Forkopimda Kabupaten OKU Hadiri Kegiatan Vidcon Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Oprasi Ketupat 2023

penyengara hiburan berbau perjudian dan berseragam dimaksud pada angka (2) dikecualikan terhadap penyelenggaraan kalender tahunan pada even nasional, even provinsi, dan even kabupaten.
Setiap penyelenggara hiburan dilarang memainkan musik remix, house musik, disc jockey/DJ.

Penyelenggara hiburan rakyat harus mendapat izin keramaian dari kepolisian setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah setempat (RT, RW, kelurahan/kades, kecamatan).

Kegiatan tradisional yang bernuansa seni budaya dapat dilaksanakan di malam hari dengan ketentuan mendapat izin keramaian serta sebelumnya harus mendapat izin dari kepolisian setempat yang direkomendasi dari satuan tugas pengawas hiburan rakyat.

Setiap orang dan atau badan hukum  serta penyelenggara orgen tunggal orkes, Band dan alat musik sejenisnya  yang menyelenggarakan hiburan  rakyat
dilarang  menjadikan tempat hiburan sebagaimana tempat perjudian, jual beli, mengkonsumsi Narkotika, pisikotrafika dan zat aktif lainnya.

Hadir dalam kesempatan ini Para FKPD, Kepala Instansi Vertikal yang menerima Undangan, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Camat, Danramil se-Kabupaten OKUS, Kapolsek se-Kabupaten OKUS, Para Lurah se-Kabupaten OKUS, Ketua Forum Kades Se Kabupaten OKU Selatan Para Tokoh Agama,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *