Dapat Lampu Hijau, R3 dan R4 di OKU Selatan Dipastikan Masuk Paru Waktu

oleh -889 Dilihat
oleh

Dapat Lampu Hijau, R3 dan R4 di OKU Selatan Dipastikan Masuk Paru Waktu

Beritaokuterkini.com| OKU Selatan –Setelah bertahun-tahun mengabdi dalam bayang-bayang ketidakjelasan status, harapan bagi ribuan tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 akhirnya terbit terang.

Pemerintah daerah kabupaten OKU Selatan secara resmi mengakui dedikasi honorer R2 dan R3 dengan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

‎Adapun dasar Hukum pengangkatan PPPK paruh waktu ini berdasarkan UUD nomor 20 tahun 2023 dan keputusan Kemenpan RB nomor 16 tahun 2025.

Hal ini diketahui dari hasil rapat koordinasi perwakilan honorer R3 dan R4 dari berbagai dinas dan instansi di lingkungan Pemda OKU Selatan bersama Bupati OKU Selatan Abusama, BPKSDM, Dinas Kesehatan, Disdik, PGRI beserta undangan lainnya. Rabu (13/08/2025).

Baca Juga :   Targetkan 400 Kantong Darah Dalam Satu Bulan : PMI OKU Butuh Perhatian Lebih Untuk Mencapai Target Penuh

Dari rapat bersama ini, disepakati beberapa poin penting seperti, jadwal penetapan PPPK paruh waktu dimulai dari 23 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Hal ini berdasarkan SE. B/3832 M.SM.01.00/2025.

‎Kemudian 2291 orang R2 dan R3 yang ada di database dan telah mengikuti tes bisa di angkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sedangkan 325 orang yang terdaftar di database namun tidak mengikuti tes akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, namun usulan ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

‎Begitu juga bagi 544 orang yang bekerja kurang lebih 2 tahun akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dan menunggu kebijakan pusat.

Baca Juga :   Ratusan Anggota Polres OKU Kembali Mengikuti Psikotest

Selain itu, pada tahun 2026 mendatang Pemerintah daerah kabupaten OKU Selatan akan mengadakan honorer, non ASN atau nama lainnya.

‎Bagi tenaga honorer yang tidak diangkat PPPK paruh waktu pada tahun 2026 mendatang akan di kembalikan ke Kepala OPD masing-masing mengingat pada tahun 2022 telah ada surat edaran larangan pengangkatan tenaga non ASN.(Wagino.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *