“Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan seluruh unsur masyarakat ini nanti sesuai tahapan yang diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2022, dan aturan mainnya bawaslu yang mengatur masalah pengawasan partisipatif,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU berharap dengan adanya sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024 tersebut, yang menghadirkan pemateri dari Kepolisian dan Kejaksaan ini dapat menjadikan pelaksanaan pemilu mendatang menjadi lebih baik.
“Dengan adanya narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, yang menyampaikan materi pengawasan pemilu dapat menyamakan persepsi dan pandangan serta menjadikan pemilu 2024 mendatang lebih baik,” pungkasnya. (Red).





