Bawaslu OKU Akan Tindak Tegas Individual Atau Kelompok Yang Melakukan Kampanye di Luar Jadwal Resmi Pemilu

oleh -970 Dilihat
oleh

Foto kantor Bawaslu Kabupaten OKU

beritaokuterkini.com – Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu telah mengingatkan masyarakat tentang sanksi yang dapat dikenakan terhadap individu atau kelompok yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi pemilu. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Pasal tersebut, siapa pun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah.

Baca Juga :   Dua Siswa SMP Negri 01 OKU, Berhasil Terpilih Mengikuti Jumbara di Tingkat Nasional

Dalam hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten OKU Ahmad Kobul pada saat di ruangan kerjanya, Selasa (7/11/2023).

Komisioner Bawaslu Kabupaten OKU Ahmad Kabul, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah praktik-praktik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara tidak sah.

“Bawaslu OKU akan terus mengawasi pelaksanaan aturan yang ada dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.

Kabul juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kampanye di luar jadwal kepada pihaknya sehingga tindakan dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *