Bagi Pelaku Usaha, 7 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri di Wajibkan Untuk mengeluarkan THR Kepda Pekerjanya

oleh -516 Dilihat
oleh

Foto Kabid HI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU

BERITAOKUTERKINI.COM – Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, sudah diatur dalam surat edaran kementrian Dinas Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia bahwa 7 hari sebelum menjelang Hari Raya Idul Fitri, bagi pelaku usaha atau pemerintah THR suda harus dibagikan kepada pekerja.

Hal itu di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Irvan Saputra, SH pada saat di ruangan kerja nya, Kamis (06/04/2023).

” Ketentuan THR tersebut, apabila pekerja telah bekerja selama 1 Tahun atau lebih, di wajibkan menerima THR sebesar 1 Bulan upah pekerja, jika pekerjanya belum mencapai masa kerja selam 1 Tahun makan pekerja harus di bayar secara profesional hal itu diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ” ujarnya.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Dampingi Gubernur Sumsel Tinjau Titik Langgan Banjir

Lanjutnya, adapun sangsi bagi pelaku usaha maupun kepada pemerintah jika tidak membayarkan ataupun telat pembayaran THR kepada pekerjanya akan dikenakan sangsi Adminitrasi.

” Bedasarkan pendataan yang kami dapatkan dari pengawas di wilayah Kabupaten OKU kurang lebih hampir 200 perusahaan. Sementara untuk perusahaan kecil di wilayah Kabupaten OKU sekitar 100 perusahaan, ” ungkapnya.

Lanjutnya, mengacu kepada Permendagri ketenaga kerja RI dengan surat edaran yang berlaku, kepada pelaku usaha tidak ada kebijakan atau keringanan untuk tidak membayar THR kepada pekerja.

Baca Juga :   Sebanyak 168 Anggota KPPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Hari Ini Resmi Dilantik

” Hal itu berbeda seperti di tahun belakang disaat kita masi dalam pandemi Covid – 19, yang mana pelaku usah bisa membayar THR dengan cara mencicil. Kalu sekarang kebijakan seperti itu suda tidak ada lagi, setelah kita sudah melewati pandemi Covid – 19 saat ini suda kembali normal seperti dulu yang mana pelaku usaha di wajibkan membayar THR senilai 1 bulan kerja.” Pungkasnya. (HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *