Selanjutnya ibu korban yang hendak membantu korban dipelintir tangannya oleh pelaku dan diancam akan ditusuk sama pisau oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi ke Polres OKU untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Dari laporan tersebut, pada 1 Febuari 2023 sekira Pukul 18 :30 WIB, team Resmob dan Unit PPA Polres OKU yang dipimpin IPDA Ahmad Astian, melakukan penangkapan terhadap pelaku di perumahan sehat kelurahan kemelak Kecamtan Baturaja Timur Kabupaten OKU, ” kata Kasi Humas Polres OKU.
Dari kejadian itu pelaku di kenakan pasal tindak pidana dalam pasal 44 UU RI.No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(Red)





