Warga Desa Karang Dapo Laporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen

oleh -1276 Dilihat
oleh

Foto : warga desa karang dapo bersama tim pengacaranya

beritaokuterkini.com – Seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Martina, bersama tim pengacara, melaporkan PLN ULP Baturaja ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024.

Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak konsumen yang menurut Martina telah merugikannya sebagai pelanggan PLN ULP Baturaja. Martina menyampaikan keluhannya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“PLN ULP Baturaja kami laporkan berdasarkan UU perlindungan konsumen,” ungkap Martina seperti yang diungkapkan dalam press release yang diterima melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :   Seluruh SMP Negri di OKU, Hari Ini Mulai Laksanakan Daftar Ulang

Martina merasa hak-haknya sebagai konsumen tidak dipenuhi oleh pihak PLN ULP Baturaja, dan untuk saat ini, dia belum memberikan rincian kronologis kasusnya. Namun, dia menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan tidak terpenuhinya hak-hak konsumennya.

“Nanti akan kita sampaikan seperti apa kronologisnya, sementara ini kami hanya menyampaikan sedikit informasi saja, yaitu bahwa kami telah melaporkan pihak PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, itu saja,” katanya.

Tim pengacara dari kantor Hukum Sapriadi Syamsudin, SH, MH, M Syarif Hidayat, SH, menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak-hak yang perlu dilindungi, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Menurut mereka, konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau sesuai dengan janji.

Baca Juga :   Meriahkan HUT RI KE - 78, Kapolres OKU Gelar Beberapa Perlombaan, Dan Ajak Wartawan Lomba Mancing Ikan di Kolam

Syarif Hidayat menambahkan, “Dalam pasal itu ada beberapa perlindungan hak seperti hak dalam memilih barang, hak mendapat penyelesaian dan ganti rugi, hak mendapat barang/jasa yang sesuai, hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti, dan hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi.” Keseluruhan kasus ini akan terus diikuti untuk memahami lebih lanjut perkembangan dan respon dari PLN ULP Baturaja.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *