
Beritaokuterkini.com | Baturaja — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria berinisial FL (55), warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku di Jalan A. Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
Korban berinisial DI (46), seorang ibu rumah tangga, dilaporkan mengalami tindak kekerasan setelah terjadi cekcok dengan tersangka.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun, pertengkaran tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik, di mana tersangka diduga memukul kepala korban dan menendang bagian perutnya. Tidak hanya itu, tersangka juga disebut mengancam korban menggunakan sebilah pisau.
Merasa terancam dan mengalami kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk visum et repertum (VER) serta keterangan para saksi, penyidik menetapkan FL sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 2 Maret 2026. Mengetahui hal tersebut, Kanit PPA Ipda Awang Kirana, S.KM, berkoordinasi dengan Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., untuk segera mengamankan tersangka.
“Atas perintah Kasat PPA dan PPO, anggota Unit PPA langsung mengamankan tersangka di Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Feri Zulfian
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





