Team Resmob Singa Ogan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidan Pencurian Dengan Pemberatan

oleh -1325 Dilihat
oleh

” Kejadian Pada Hari Senin 30 Mei 2022 sekira Jam 02:00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian di Depot air minum isi ulang KATARO Jalan STM Badaruddin II RT/ RW 005/004 Kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Yang mana saat korban An.Haryanto bersama rekannya Bayu sedang tidur dan saat terbangun di lihat korban 1 (satu) unit HP Samsung A12 Warna hitam miliknya dan 1 unit HP merk Xiaomi ( tanpa kotak ) milik Bayu yang terletak di samping korban sudah tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga :   Kompol Yulfikri Pimpin Gaktiplin Personel Polres OKU di Baturaja

Lanjut dikatakan Syafaruddin, dari kejadian itu kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU, lalu team Resmob Singa Ogan yang di pimpin Kanit I IPDA Bustomi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, Informasi yang di dapat oleh team Resmob Singa Ogan Polres OKU, pelaku sedang di rumahnya yang terletak Dusun I Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Mangko Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian tersangka dijerat dengan pasal 363 HUHP junto Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *